MasukDaftar
Hari IniArtikelPertempuranBiografiMode cerita

Perjanjian Hudaibiyah
Sirah Nabi ﷺPeriode Madinah

Perjanjian Hudaibiyah

Ada saat-saat dalam sirah ketika peristiwa yang tampak dan makna sejatinya terpisah begitu jauh sehingga hanya waktu yang dapat memperlihatkan perbedaannya. Hudaibiyah adalah contoh yang paling jelas. Para sahabat ﵃ melihat sebuah perjanjian yang menghinakan. Allah ﷻ menyebutnya kemenangan yang nyata. Di antara kedua pemahaman itu bukan sekadar terdapat perbedaan sudut pandang, melainkan perbedaan akses terhadap pengetahuan: Nabi ﷺ bertindak berdasarkan wahyu, sedangkan para sahabat ﵃ berdasarkan apa yang dapat mereka lihat. Perbedaan itu bukan perkara kecil. Itulah kunci untuk memahami apa yang sesungguhnya terjadi di Hudaibiyah dan apa yang tidak dapat diartikan dari peristiwa itu bagi orang-orang yang datang setelah beliau.

Mimpi dan Keberangkatan

Pada tahun 6 H, Nabi ﷺ bermimpi bahwa beliau dan para sahabat ﵃ memasuki Ka’bah dengan aman, kepala tercukur, dan dalam keadaan ihram. Mimpi seorang nabi adalah wahyu. Nabi ﷺ menceritakan hal ini kepada para sahabat ﵃ dan mereka mempersiapkan diri untuk menunaikan umrah.

Beliau berangkat bersama sekitar seribu empat ratus orang. Mereka tidak membawa senjata perang selain yang lazim dibawa seorang musafir, dan mereka menggiring hewan-hewan kurban di depan sebagai tanda niat damai. Jalur mereka menyusuri pesisir barat ke arah Makkah. Di sepanjang perjalanan, kelompok-kelompok dari suku-suku yang mengakui kewibawaan negara Islam atau sekadar memanfaatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari sesuatu yang jelas merupakan momen bersejarah turut bergabung dengan mereka.

Ketika kabar bahwa Nabi ﷺ sedang bergerak bersama seribu empat ratus orang sampai kepada Quraisy, mereka mengambil senjata. Mereka mengutus Khalid bin al-Walid bersama dua ratus penunggang untuk menghadang kafilah tersebut. Nabi ﷺ menyimpang dari jalur utama dan melalui jalan lain mencapai dataran Hudaibiyah, di tepi tanah suci, sejauh satu hari perjalanan dari Makkah.

Di sana, unta betina beliau, Qaswa, tiba-tiba berhenti dan menolak melangkah lebih jauh.

Para sahabat ﵃: Al-Qaswa menjadi keras kepala.

Nabi ﷺ: Ia tidak menjadi keras kepala, itu bukan sifatnya. Namun Dia yang menahan gajah telah menahannya. Demi Allah, apa pun yang diminta Quraisy kepadaku selama mereka menghormati kesucian Allah ﷻ, akan aku kabulkan.

Beliau memerintahkan agar perkemahan didirikan di dataran Hudaibiyah.

Perundingan

Quraisy mengutus para utusan secara berturut-turut ke perkemahan Nabi ﷺ. Badil bin Waraqah dari Khuza’ah datang pertama, kemudian Urwah bin Mas’ud ats-Tsaqafi, seorang yang terpandang dan cerdik. Urwah kembali kepada Quraisy dengan kesan yang mengejutkan mereka.

Urwah bin Mas’ud: Wahai kaum Quraisy, aku telah mengunjungi raja-raja Persia, Bizantium, dan Habasyah. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja dihormati oleh kaumnya sebagaimana Muhammad dihormati oleh para sahabatnya. Ketika ia berbicara, mereka diam. Ketika ia memerintah, mereka bergegas. Ketika ia berwudu, mereka nyaris berkelahi memperebutkan airnya. Mereka tidak akan pernah menyerahkannya. Pertimbangkanlah apa yang kalian lakukan.

Nabi ﷺ sendiri mengutus Utsman bin Affan ﵁ ke Makkah, karena Utsman ﵁ memiliki hubungan keluarga di antara Quraisy yang memberinya perlindungan. Utsman ﵁ berangkat, tetapi lama tertahan. Tersebar desas-desus bahwa ia telah dibunuh.

Baiat ar-Ridwan

Ketika desas-desus tentang kematian Utsman ﵁ sampai ke perkemahan, Nabi ﷺ mengumpulkan para sahabat ﵃ di bawah sebuah pohon dan mengambil baiat dari mereka. Mereka bersumpah untuk bertempur dan tidak melarikan diri. Seorang lelaki, Jadd bin Qais, menghindari baiat itu dengan bersembunyi di belakang untanya. Yang lainnya, seribu empat ratus orang, memberikan baiat.

Allah ﷻ mewahyukan mengenai peristiwa ini:

لَّقَدۡ رَضِيَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذۡ يُبَايِعُونَكَ تَحۡتَ ٱلشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمۡ فَأَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ عَلَيۡهِمۡ وَأَثَٰبَهُمۡ فَتۡحٗا قَرِيبٗا

Sungguh, Allah telah meridai orang-orang beriman ketika mereka berbaiat kepadamu di bawah pohon. Dia mengetahui apa yang ada dalam hati mereka, lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi mereka balasan berupa kemenangan yang dekat.

QS. Al-Fath: 18

Desas-desus itu ternyata tidak benar. Utsman ﵁ kembali. Namun baiat telah diberikan dan maknanya tetap ada. Quraisy telah melihat apa yang siap dilakukan seribu empat ratus orang bagi Nabi mereka ﷺ di sebuah dataran terbuka, sejauh satu hari perjalanan dari Makkah, tanpa persenjataan lengkap. Hal itu mengubah nada perundingan.

Syarat-Syarat Perjanjian

Quraisy mengutus Suhail bin Amr sebagai perunding mereka. Ia seorang yang terpandang dan pemilihan dirinya menunjukkan bahwa Quraisy bersungguh-sungguh untuk berunding. Nabi ﷺ menerimanya dan pembicaraan pun dimulai.

Syarat-syarat yang dihasilkan perundingan itu, bagi mereka yang memandangnya dengan mata manusia, sangat memberatkan pihak kaum Muslim. Kaum Muslim harus pulang pada tahun itu tanpa menunaikan umrah dan pada tahun berikutnya mereka boleh kembali selama tiga hari, tanpa senjata. Siapa pun yang melarikan diri dari Makkah ke Madinah sebagai seorang Muslim harus dikembalikan, tetapi siapa pun yang melarikan diri dari Madinah ke Makkah tidak akan dikembalikan. Suku-suku Arab bebas bersekutu dengan Quraisy atau dengan kaum Muslim. Dan tidak akan ada perang antara kedua pihak selama sepuluh tahun.

Ketika Nabi ﷺ memerintahkan Ali bin Abi Thalib ﵁ menuliskan perjanjian tersebut dan mendiktekan “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang”, Suhail bin Amr menyatakan keberatan.

Suhail bin Amr: Kami tidak mengenal Yang Maha Pengasih. Tulislah: Dengan nama-Mu, ya Allah.

Nabi ﷺ: Tulislah: Dengan nama-Mu, ya Allah.

(Nabi ﷺ melanjutkan dikte) Inilah yang telah disepakati Muhammad, Rasulullah, dengan Suhail bin Amr.

Suhail bin Amr: Seandainya kami mengakui bahwa engkau adalah Rasulullah, kami tidak akan menghalangimu dari Ka’bah. Tulislah namamu dan nama ayahmu.

Nabi ﷺ: (Kepada Ali ﵁) Hapuslah “Rasulullah”.

Ali bin Abi Thalib ﵁: Demi Allah, aku tidak akan menghapusnya.

Nabi ﷺ: Tunjukkan kepadaku letaknya.

(Ali ﵁ menunjukkannya. Nabi ﷺ menghapusnya sendiri dan mendiktekan:) Inilah yang telah disepakati Muhammad bin Abdullah.

Para sahabat ﵃ menyaksikan dengan kegelisahan yang semakin besar. Umar bin Khattab ﵁ tidak mampu lagi menahan dirinya.

Umar bin Khattab ﵁: (Kepada Abu Bakar ﵁) Wahai Abu Bakar, bukankah beliau Rasulullah?

Abu Bakar ﵁: Ya.

Umar ﵁: Bukankah kita kaum Muslim?

Abu Bakar ﵁: Ya.

Umar ﵁: Bukankah mereka kaum musyrik?

Abu Bakar ﵁: Ya.

Umar ﵁: Lalu mengapa kita mengalah dalam perkara agama kita?

Abu Bakar ﵁: Wahai Umar, berpegang teguhlah pada pelananya. Aku bersaksi bahwa beliau adalah Rasulullah.

Umar ﵁: Dan aku bersaksi bahwa beliau adalah Rasulullah.

(Umar ﵁ mendatangi Nabi ﷺ)

Umar ﵁: Wahai Nabi Allah, bukankah engkau Rasulullah?

Nabi ﷺ: Ya.

Umar ﵁: Bukankah kita kaum Muslim?

Nabi ﷺ: Ya.

Umar ﵁: Bukankah mereka kaum musyrik?

Nabi ﷺ: Ya.

Umar ﵁: Lalu mengapa kita mengalah dalam perkara agama kita?

Nabi ﷺ: Aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Aku tidak akan mendurhakai perintah-Nya dan Dia tidak akan meninggalkanku.

Umar ﵁ kemudian berkata bahwa karena kata-kata itu dan apa yang telah diucapkannya pada hari tersebut, ia terus berpuasa, salat, dan bersedekah dengan harapan Allah ﷻ akan mengampuninya.

Perjanjian itu ditandatangani.

Ujian dalam Kepulangan

Bahkan sebelum kafilah berangkat, ujian pertama dari perjanjian itu muncul. Abu Jandal bin Suhail, putra perunding Suhail bin Amr, berhasil melepaskan diri dari rantainya dan terhuyung-huyung memasuki perkemahan kaum Muslim. Ia telah memeluk Islam di Makkah dan disiksa serta dipenjarakan oleh ayahnya sendiri. Kini ia mencari perlindungan.

Suhail bin Amr: Inilah perkara pertama yang membuatku menerapkan perjanjian itu terhadapmu. Kembalikan dia kepadaku.

Nabi ﷺ: Kita belum menyelesaikan perjanjian ketika ia tiba.

Suhail bin Amr: Kalau begitu, aku tidak akan melanjutkan perundingan denganmu mengenai apa pun.

Nabi ﷺ: (Kepada Abu Jandal ﵁) Bersabarlah dan harapkanlah pahalamu. Allah ﷻ akan memberikan jalan keluar bagimu dan bagi mereka yang dilemahkan bersamamu. Kita telah membuat perjanjian dengan kaum ini dan kita tidak melanggar janji.

Abu Jandal ﵁ dikembalikan ketika teriakannya bergema di seluruh perkemahan. Para sahabat ﵃ menyaksikannya.

Nabi ﷺ kemudian memerintahkan para sahabat ﵃ menyembelih hewan kurban mereka dan mencukur kepala sebagai tanda bahwa rangkaian ibadah umrah telah selesai, meskipun mereka belum mencapai Ka’bah. Mereka ragu-ragu, seolah lumpuh karena tidak mampu memahami apa yang baru saja terjadi. Nabi ﷺ masuk ke kemah beliau. Ummu Salamah ﵂, istri beliau yang menyertai perjalanan ini, berbicara kepada beliau.

Ummu Salamah ﵂: Wahai Nabi Allah, apakah engkau ingin orang-orang menaati perintah? Keluarlah dan jangan berbicara kepada siapa pun. Sembelihlah hewan kurbanmu dan panggil tukang cukurmu.

(Nabi ﷺ keluar, menyembelih hewan kurban beliau, dan memanggil tukang cukur beliau)

(Ketika para sahabat ﵃ melihatnya, mereka bangkit, menyembelih hewan-hewan mereka, dan saling mencukur kepala, sampai-sampai sebagian dari mereka nyaris melukai satu sama lain karena tergesa-gesa)

Kemenangan yang Tidak Mereka Lihat

Dalam perjalanan kembali ke Madinah, turun wahyu yang memperlihatkan segala sesuatu dari sudut pandang yang berbeda.

إِنَّا فَتَحۡنَا لَكَ فَتۡحٗا مُّبِينٗا

Sesungguhnya Kami telah menganugerahkan kepadamu kemenangan yang nyata.

QS. Al-Fath: 1

Umar bin Khattab ﵁: Wahai Rasulullah, apakah ini sebuah kemenangan?

Nabi ﷺ: Ya.

Dan itu memang sebuah kemenangan, meskipun seluruh cakupannya baru terlihat kemudian.

Keuntungan pertama adalah pengakuan. Selama bertahun-tahun Quraisy menolak menganggap negara Islam sebagai pihak yang sah. Dengan berunding dan menandatangani perjanjian, untuk pertama kalinya mereka mengakui secara resmi dan tertulis bahwa di Madinah terdapat suatu kekuatan yang mengharuskan mereka membuat kesepakatan dengan kedudukan setara. Kenyataan bahwa Muhammad ﷺ tidak diperkenankan mempertahankan gelarnya sebagai Rasulullah dalam naskah itu tidak mengubah kenyataan yang ditegaskan perjanjian tersebut: Quraisy tidak mampu menghentikan beliau, tidak di Badar, tidak di Uhud, tidak di Al-Khandaq, dan kini juga tidak di Hudaibiyah.

Keuntungan kedua adalah kebebasan suku-suku untuk menjalin persekutuan. Pasal ini ternyata menjadi pasal yang paling luas dampaknya. Khuza’ah, sebuah suku yang berakar kuat di kawasan sekitar Makkah dan memiliki persekutuan kuno dengan leluhur Nabi ﷺ, bergabung dengan kaum Muslim. Saingan mereka, Bani Bakar, berpihak kepada Quraisy. Dua tahun kemudian Bani Bakar menyerang Khuza’ah dengan dukungan Quraisy, sebuah pelanggaran langsung terhadap perjanjian. Itulah penyebab Fathu Makkah. Pasal yang tampak tidak berarti apa-apa ternyata menjadi dasar hukum bagi penaklukan Makkah.

Keuntungan ketiga adalah waktu. Perdamaian sepuluh tahun memberi negara Islam ruang untuk tumbuh tanpa front di selatan. Dalam dua tahun berikutnya, Nabi ﷺ menaklukkan Khaibar, kawasan pertanian terkaya di Arab utara, dan dengan demikian menetralkan basis besar terakhir perlawanan terorganisasi di luar Makkah. Beliau mengirim surat kepada Heraklius dari Bizantium, Kisra dari Persia, Najasyi dari Habasyah, dan gubernur Mesir. Ribuan orang memeluk Islam dalam dua tahun itu, lebih banyak daripada seluruh tahun sebelumnya jika digabungkan. Ketika Nabi ﷺ bergerak menuju Makkah dua tahun setelah Hudaibiyah, beliau melakukannya bersama sepuluh ribu orang.

Keuntungan keempat adalah mereka menjadi semakin dikenal. Kafilah seribu empat ratus Muslim yang berangkat tanpa senjata untuk menunaikan umrah, ketenangan Nabi ﷺ saat berunding, dan kedisiplinan para sahabat ﵃ yang menahan amarah mereka lalu menaati perintah, semua itu disaksikan suku-suku Arab. Khalid bin al-Walid ﵁ dan Amr bin al-Ash ﵁, dua ahli strategi militer paling tajam pada generasi mereka, pergi ke Madinah tak lama setelah Hudaibiyah dan memeluk Islam.

Khalid bin al-Walid ﵁: Wahai Rasulullah, seseorang dengan wawasan sepertimu telah lama luput dariku. Aku mengulurkan tanganku untuk memeluk Islam.

Nabi ﷺ: Segala puji bagi Allah yang telah memberimu petunjuk. Aku telah melihat bahwa ada kecerdasan dalam dirimu dan aku berharap kecerdasan itu akan menuntunmu kepada kebaikan.

Abu Basir dan Komunitas Pesisir

Pasal yang dirasakan paling berat oleh para sahabat ﵃ adalah pasal tentang orang-orang yang melarikan diri. Siapa pun yang melarikan diri dari Makkah ke Madinah sebagai seorang Muslim harus dikembalikan. Ketimpangan itu menyakitkan: siapa pun yang membelot dari kaum Muslim kepada Quraisy tidak harus dikembalikan. Di atas kertas, hal itu tampak seperti penghinaan sepihak.

Peristiwa berikutnya memperlihatkan bahwa Nabi ﷺ melihat sesuatu yang tidak dilihat para sahabat ﵃.

Tak lama setelah kepulangan ke Madinah, datang seorang lelaki bernama Abu Basir ﵁, seorang Muslim dari Makkah yang berhasil meloloskan diri dari para penjaganya. Quraisy segera mengutus dua orang untuk menuntut agar ia dikembalikan. Nabi ﷺ menyerahkannya kepada mereka.

Nabi ﷺ: (Kepada Abu Basir ﵁) Wahai Abu Basir, kita telah memberikan janji kepada kaum ini dan dalam agama kita menepati janji adalah wajib. Allah ﷻ akan memberikan jalan keluar bagimu dan bagi mereka yang berada dalam keadaan yang sama denganmu.

Abu Basir ﵁ pergi bersama dua orang Quraisy itu. Di perjalanan, ia berhasil membunuh salah seorang dari keduanya. Seorang lainnya melarikan diri kembali ke Madinah dan melaporkan apa yang terjadi. Abu Basir ﵁ juga kembali dan menjelaskan keadaan itu kepada Nabi ﷺ.

Abu Basir ﵁: Wahai Nabi Allah, engkau telah memenuhi kewajibanmu. Allah telah membebaskanku dari mereka.

Nabi ﷺ: Celakalah ibunya, ia telah menyalakan api perang. Seandainya saja ia mempunyai orang-orang yang menyertainya.

Abu Basir ﵁ memahami pesan itu. Ia tidak pergi ke Madinah, tetapi menetap di pesisir di al-Is, di jalur perdagangan Quraisy menuju Syam. Kabar itu menyebar di kalangan kaum Muslim yang terperangkap di Makkah. Satu demi satu mereka melarikan diri dari Makkah, bukan ke Madinah karena hal itu dilarang oleh perjanjian, melainkan kepada Abu Basir ﵁ di pesisir. Abu Jandal ﵁, yang sebelumnya dikembalikan di Hudaibiyah, juga berhasil mencapainya. Dalam waktu singkat terbentuk komunitas yang terdiri atas tujuh puluh orang, yang menyerang kafilah-kafilah Quraisy menuju Syam dan membuat jalur perdagangan itu tidak aman.

Quraisy tidak tahu lagi harus berpaling ke mana. Nabi ﷺ telah menaati perjanjian. Perbuatan orang-orang ini di luar Madinah berada di luar tanggung jawab beliau. Tekanan terhadap Quraisy menjadi begitu besar sehingga mereka sendiri mengutus seorang utusan ke Madinah untuk meminta agar pasal tentang orang-orang yang melarikan diri dibatalkan dan Abu Basir ﵁ beserta orang-orangnya diizinkan masuk ke Madinah. Nabi ﷺ mengirim surat kepada Abu Basir ﵁. Surat itu tiba ketika ia berada di ranjang kematiannya. Abu Basir ﵁ wafat dengan surat tersebut di tangannya.

Pasal yang dianggap para sahabat ﵃ sebagai konsesi terbesar mereka telah dibatalkan oleh Quraisy sendiri.

Para Perempuan Beriman

Masih ada satu perkembangan lain. Perjanjian itu berbicara tentang laki-laki yang melarikan diri tanpa izin walinya. Ketika perempuan-perempuan beriman melarikan diri dari Makkah ke Madinah dan Quraisy menuntut agar mereka dikembalikan, Allah ﷻ mewahyukan bahwa keadaan perempuan harus dinilai secara berbeda.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا جَآءَكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ مُهَٰجِرَٰتٖ فَٱمۡتَحِنُوهُنَّۖ ٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِإِيمَٰنِهِنَّۖ فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَٰتٖ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan beriman datang kepadamu sebagai orang-orang yang berhijrah, maka ujilah mereka. Allah paling mengetahui keimanan mereka. Jika kamu mengetahui bahwa mereka adalah perempuan-perempuan beriman, janganlah kamu mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir.

QS. Al-Mumtahanah: 10

Para perempuan itu diuji mengenai ketulusan iman mereka. Siapa pun yang terbukti tulus diizinkan untuk tetap tinggal. Mantan suaminya menerima kembali mahar yang telah diberikannya. Karena itu, pasal mengenai pemulangan orang-orang yang melarikan diri tidak berlaku bagi perempuan. Dalam hal ini pun, perjanjian tersebut ternyata lebih berimbang daripada yang semula tampak: Quraisy telah berunding mengenai laki-laki, dan Allah ﷻ menjauhkan para perempuan dari jangkauan mereka.

Hudaibiyah Bukan Milik Kita

Ada sesuatu yang harus disampaikan di sini, dengan jelas dan tanpa berputar-putar.

Nabi ﷺ tidak bertindak di Hudaibiyah berdasarkan perhitungan politik. Beliau bertindak berdasarkan wahyu. Mimpi beliau tentang umrah adalah wahyu. Keputusan beliau menerima perjanjian ketika para sahabat ﵃ memprotes didasarkan pada kepastian yang beliau miliki dan tidak mereka miliki. Ketika Umar ﵁, salah seorang yang paling tajam pemikirannya dan paling teguh di antara para sahabat ﵃, bertanya kepada beliau mengapa mereka mengalah dalam perkara agama, Nabi ﷺ tidak menjawab dengan analisis strategis. Beliau berkata: Aku adalah hamba Allah dan Dia tidak akan meninggalkanku. Itu bukan pragmatisme. Itu adalah ketaatan kepada wahyu.

Dan hasilnya menegaskan hal itu dengan tepat. Setiap pasal yang tampak tidak adil disingkirkan oleh Allah ﷻ. Ketentuan pemulangan orang-orang yang melarikan diri gugur dengan sendirinya melalui Abu Basir ﵁. Para perempuan dilindungi oleh wahyu. Pasal mengenai suku-suku meletakkan dasar bagi penaklukan Makkah. Nabi ﷺ tidak memperhitungkan semua ini. Beliau mengetahuinya karena beliau menerima wahyu.

Inilah tepatnya alasan Hudaibiyah bukan milik kita.

Kita tidak menerima wahyu. Kita tidak dapat mengetahui apa yang ditempatkan Allah ﷻ dalam hasil suatu perjanjian yang kita tandatangani atau suatu konsesi yang kita berikan. Nabi ﷺ dapat mengetahuinya karena Allah ﷻ telah mewahyukannya kepada beliau. Siapa pun yang pada masa kini meninggalkan prinsip-prinsip agama, berusaha mendekati apa yang diharamkan Allah ﷻ, atau mengompromikan pendiriannya demi penerimaan politik, lalu menunjuk Hudaibiyah sebagai preseden, berarti mengambil sesuatu yang secara khusus hanya dimiliki seorang nabi dengan wahyu dan menggunakannya untuk melindungi dirinya sendiri. Itu bukan sirah. Itu adalah penyalahgunaan sirah.

Ini tidak berarti bahwa kaum Muslim tidak boleh berpikir secara strategis. Sebaliknya. Dari awal hingga akhir, sirah dipenuhi pemikiran strategis: pemilihan Madinah sebagai pangkalan, strategi penggalian di Al-Khandaq, siasat Nu’aim bin Mas’ud ﵁, pernikahan dengan Juwairiyah ﵂ yang membebaskan seratus keluarga, dan pengutusan Utsman ﵁ ke Makkah karena ia memiliki hubungan keluarga yang memberinya perlindungan. Nabi ﷺ adalah ahli strategi yang luar biasa. Namun strategi beliau selalu terikat pada syariat, bukan pada apa yang nyaman secara politik. Beliau ﷺ menghapus gelar beliau sendiri dari perjanjian, tetapi menolak melanggar perjanjian itu sendiri ketika Abu Jandal ﵁ berdiri memohon di hadapan beliau. Strategi di dalam batas-batas Allah ﷻ, tidak pernah melampauinya.

Umar ﵁ sendiri, yang pada hari itu memprotes dengan keras dan kemudian berkata bahwa ia tidak pernah meragukan Nabi ﷺ sebagaimana yang terjadi di Hudaibiyah, memahami hal ini dengan begitu baik setelahnya sehingga ia membawa penyesalan atas peristiwa itu sepanjang sisa hidupnya. Bukan karena ia salah membuat perhitungan strategis. Melainkan karena untuk sesaat ia telah meremehkan wahyu yang diterima Nabi ﷺ dan yang menjadi dasar tindakan beliau.

Tidak ada seorang nabi yang berdiri di samping kita. Siapa pun yang mendesak kita membuat konsesi dalam agama dengan merujuk pada Hudaibiyah meminta kita menunjukkan ketaatan para sahabat ﵃ tanpa wahyu yang membenarkan ketaatan tersebut. Hudaibiyah mengajarkan kesabaran, tawakal, dan keteguhan di dalam syariat. Peristiwa itu mengajarkan kepada kita bahwa Allah ﷻ bertindak melalui cara-cara yang tidak selalu dipahami akal manusia. Namun peristiwa itu bukan izin bagi siapa pun untuk mengompromikan agama dan menyebutnya strategi.